Kitorangpapuanews.com – Kapolres Mappi AKBP Cosmos Jeujanan yang dikonfirmasi lewat telpon selulernya, Kamis (6/2) membenarkan penangkapan tersebut.”Penyelidikan dan penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi adanya temuan cargo yang berisi barang yang diduga Narkotika Sabu yang dikirim dari Samarinda – Papua tujuan Kabupaten Mappi, dengan menggunakan Pesawat Lion Air dengan nomor pengiriman SMU 938-01749425,’’ kata Kapolres.
Seorang pengedar Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Mappi berhasil ditangkap jajaran Narkoba Polres Asmat. Pelaku berinisial A (32) itu berhasil ditangkap di rumahnya di Kepi, ibukota Kabupaten Mappi pada 28 Januari 2020 sekitar pukul 11.25 WIT. Sabu yang diamankan dari tangan tersangka seberat 10,21 gram.
Barang tersebut dikirim oleh seseorang dari Samarinda dengan inisial IF ditujukan ke SW yang ada di Kepi. Atas temuan itu, jelas Kapolres, dirinya memerintahkan Iptu Sugiyono, STh sebagai Kasat Narkoba Polres Mappi untuk segera melakukan penyelidikan posisi terduga. Kemudian, pada Selasa 28 Januari 2020 sekitar pukul 11.25 WIT, pihaknya melakukan penangkapan terhadap A saat menerima paket yang berisi Sabu.
Dimana paket tersebut dikemas dengan plastik kecil warna bening, dimasukan dalam boneka dan dikemas dengan karton warna coklat. Selain menangkap pelaku, pihaknya kata Kapolres juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu seberat 10,21 gram yang dikemas dengan plastik bening kecil. 1 buah plastik bening, 1 buah karbon berwarna hitam dan 1 buah HP Nokia warna hitam.
Saat ini, kata Kapolres, pihaknya masih memburu penyandang dana dari pengadaan Narkotia jenis Sabu tersebut. ‘’Identitasnya sudah kita ketahui, hanya saja yang bersangkutan sudah kabur setelah mengetahui adanya penangkapan ini,’’ tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata Kapolres, pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara